Salah satu yang kemudahan tersebut diberikan oleh platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Fintech sendiri adalah bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern. Tujuan dari fintech adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi.
"Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Fintech menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending), dimana pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit,"terangnya.
Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.
Polemik Keberadaan pinjaman online ini terjadi karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia. Selain itu, masalah juga muncul dari hadirnya pinjaman online illegal. Pinjol illegal ini membawa banyak dampak negatif terutama pada individu yang tidak memiliki literasi digital yang baik. Penawaran yang menarik dan sangat mudah membuat banyak individu tertarik untuk menggunakan pinjaman online illegal.
Padahal, pinjaman online illegal dapat sangat merugikan penggunanya seperti proses peminjaman yang tidak transparan, menyadap ponsel dan mengambil data pribadi, tagihan yang dilakukan sebelum jatuh tempo, menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah, dan masih banyak lagi. Untuk meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian membuat laporan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar atau berizin agar para nasabah dapat melihat apakah platform yang digunakan sudah legal atau justru masih ilegal.
"Agar pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi UMKM, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online. Pertama, tentukan terlebih dahulu tujuan keuangan UMKM. Setelah itu, pastikan pinjaman online sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, pastikan jika rasio utang tidak melebihi dari 30%,"sebutnya.
Editor : Ismail