Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan
Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:11 WIB
Atas perbuatannya, 20 korporasi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku mengancam pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta sanksi denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar