Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Gerebek Karhutla! Bareskrim Polri Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:11 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla:  Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan
Bareskrim Polri membongkar modus operandi 20 korporasi besar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, 20 korporasi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku mengancam pidana penjara 3 hingga 5 tahun serta sanksi denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut