Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pekan MLT 2026: Solusi BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Wujudkan Rumah Impian
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Minggu Pemulihan, Upah Pekerja PLTU Labuhan Angin Tapteng Diduga Tak Dibayar

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:40 WIB
  • author Junaidin Zai
Tiga Minggu Pemulihan, Upah Pekerja PLTU Labuhan Angin Tapteng Diduga Tak Dibayar
PLTU Labuhan Angin di Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Dok. PLN IP

Menurut Deni, pengawasan ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada penerimaan pengaduan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui duduk perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak pekerja.

Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan dari PT SKI. Konfirmasi perusahaan diperlukan untuk mengetahui kronologi kecelakaan, status pembayaran upah selama masa pemulihan, serta apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi terkait.

"Kepastian atas hak selama masa pemulihan menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang," tuturnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut