Tiga Minggu Pemulihan, Upah Pekerja PLTU Labuhan Angin Tapteng Diduga Tak Dibayar
TAPTENG, iNewsMedan.id — Seorang pekerja berinisial ZS mengeluhkan upahnya yang belum dibayarkan selama masa pemulihan setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (30/9/2026), itu juga memunculkan dugaan bahwa insiden tersebut belum dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan.
ZS merupakan pekerja di bawah naungan PT Solusi Kontrol Informatika (SKI). Setelah kecelakaan tersebut, ia menghadapi persoalan pemenuhan hak selama tidak dapat bekerja untuk memulihkan kondisinya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu, menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian dari dinas ketenagakerjaan. Menurut dia, kecelakaan kerja tidak semestinya membuat pekerja kehilangan kepastian atas hak-haknya.
“Kalau benar pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, kemudian gajinya tidak dibayarkan selama masa pemulihan, ini persoalan serius,” kata Deni pada Rabu (28/10/2026).
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak hanya memperhitungkan pekerja ketika mereka mampu menjalankan tugas, tetapi juga memperhatikan perlindungan ketika kecelakaan terjadi.
“Jangan sampai perusahaan hanya membutuhkan tenaga pekerja ketika mereka sehat dan mampu bekerja, tetapi ketika mengalami kecelakaan justru haknya diabaikan,” ujarnya.
Deni mengatakan pekerja tidak semestinya menanggung sendiri dampak kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Karena itu, menurut dia, persoalan yang dialami ZS perlu diperiksa untuk memastikan hak-haknya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja bukan alat produksi yang bisa dipakai ketika dibutuhkan, lalu ditinggalkan ketika mengalami musibah,” ucapnya.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan memeriksa persoalan tersebut, termasuk status pemenuhan hak ZS dan dugaan belum dilaporkannya kecelakaan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Menurut Deni, pengawasan ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada penerimaan pengaduan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui duduk perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak pekerja.
Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan dari PT SKI. Konfirmasi perusahaan diperlukan untuk mengetahui kronologi kecelakaan, status pembayaran upah selama masa pemulihan, serta apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi terkait.
"Kepastian atas hak selama masa pemulihan menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang," tuturnya.
Editor: Jafar Sembiring