Tiga Minggu Pemulihan, Upah Pekerja PLTU Labuhan Angin Tapteng Diduga Tak Dibayar
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak hanya memperhitungkan pekerja ketika mereka mampu menjalankan tugas, tetapi juga memperhatikan perlindungan ketika kecelakaan terjadi.
“Jangan sampai perusahaan hanya membutuhkan tenaga pekerja ketika mereka sehat dan mampu bekerja, tetapi ketika mengalami kecelakaan justru haknya diabaikan,” ujarnya.
Deni mengatakan pekerja tidak semestinya menanggung sendiri dampak kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Karena itu, menurut dia, persoalan yang dialami ZS perlu diperiksa untuk memastikan hak-haknya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja bukan alat produksi yang bisa dipakai ketika dibutuhkan, lalu ditinggalkan ketika mengalami musibah,” ucapnya.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan memeriksa persoalan tersebut, termasuk status pemenuhan hak ZS dan dugaan belum dilaporkannya kecelakaan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Editor: Jafar Sembiring