Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Alasan 7 ABK Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Modus Sindikat Ketamin 1 Ton, Bareskrim: Rekrut ABK Usia Pensiun dengan Iming-iming Angkut Minyak

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:45 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Modus Sindikat Ketamin 1 Ton, Bareskrim: Rekrut ABK Usia Pensiun dengan Iming-iming Angkut Minyak
Bareskrim Polri membongkar modus operandi sindikat internasional dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168. Foto: AI

Kelabui ABK Tua yang Butuh Uang

Cahyo membeberkan bahwa perekrutan ABK berusia pensiun merupakan pola lama yang sering dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Pihak sindikat memanfaatkan kerentanan finansial para pelaut senior tersebut demi memuluskan misi haram mereka.

"Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Modus tersebut biasanya merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Bagi mereka kan 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," ungkap Cahyo.

ABK Murni Bekerja Tanpa Niat Jahat (Mens Rea)

Selama berada di atas kapal, ketujuh ABK WNI tersebut sama sekali tidak menyadari bahwa kapal yang mereka kawal membawa tonan narkotika. Agen perekrut sejak awal menegaskan bahwa tugas mereka hanyalah membawa kapal tanker berisi minyak.

Karena tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea), polisi memutuskan tidak menjerat ketujuh ABK tersebut.

"Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan mereka sesuai dengan permintaan agen yang merekrut adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea pada tujuh orang itu," jelasnya.

Peran Sentral Tersangka YCY
Dalam pelayaran tersebut, tersangka YCY bertindak sebagai manajer kapal yang memegang kendali penuh atas navigasi dan arah operasional MT Global 168. Para ABK WNI hanya menjalankan instruksi teknis berlayar tanpa mengetahui muatan sebenarnya di dalam kapal.

"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka kita tetapkan si manajer kapal (YCY) sebagai tersangka," tegas Cahyo.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut