Modus Sindikat Ketamin 1 Ton, Bareskrim: Rekrut ABK Usia Pensiun dengan Iming-iming Angkut Minyak
JAKARTA, iNewsMedan.id — Bareskrim Polri membongkar modus operandi sindikat internasional dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168. Untuk mengelabui petugas dan melancarkan aksinya, kelompok ini sengaja merekrut Anak Buah Kapal (ABK) berusia senja dengan modus pekerjaan mengangkut minyak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utama, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang ditangkap di atas kapal, pihaknya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY. Sementara tujuh ABK lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dipastikan tidak terlibat.
"Dari hasil perkembangan pemeriksaan, yang kita amankan waktu itu adalah delapan orang, di mana tujuh Warga Negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY, Warga Negara Taiwan," ujar Cahyo kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Cahyo membeberkan bahwa perekrutan ABK berusia pensiun merupakan pola lama yang sering dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Pihak sindikat memanfaatkan kerentanan finansial para pelaut senior tersebut demi memuluskan misi haram mereka.
"Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Modus tersebut biasanya merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Bagi mereka kan 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," ungkap Cahyo.
Selama berada di atas kapal, ketujuh ABK WNI tersebut sama sekali tidak menyadari bahwa kapal yang mereka kawal membawa tonan narkotika. Agen perekrut sejak awal menegaskan bahwa tugas mereka hanyalah membawa kapal tanker berisi minyak.
Karena tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea), polisi memutuskan tidak menjerat ketujuh ABK tersebut.
"Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan mereka sesuai dengan permintaan agen yang merekrut adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea pada tujuh orang itu," jelasnya.
Peran Sentral Tersangka YCY
Dalam pelayaran tersebut, tersangka YCY bertindak sebagai manajer kapal yang memegang kendali penuh atas navigasi dan arah operasional MT Global 168. Para ABK WNI hanya menjalankan instruksi teknis berlayar tanpa mengetahui muatan sebenarnya di dalam kapal.
"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka kita tetapkan si manajer kapal (YCY) sebagai tersangka," tegas Cahyo.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar