Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Sarang Narkoba: Bareskrim Polri Cokok 24 Orang di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Alasan 7 ABK Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:26 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polisi Ungkap Alasan 7 ABK Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin seberat 1,16 ton yang diselundupkan melalui kapal tanker MT Global 168. Foto: Ist

rsangka YCY ini adalah orang yang benar-benar melekat dengan barang haram tersebut selama berada di dalam kapal," imbuhnya.

 

Kronologi dan Nilai Barang Bukti

Sebelumnya, Bareskrim Polri sukses membongkar dan menangkap kapal tanker berbendera Mongolia—yang berlayar dari Malaysia—di Perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026.

Tak tanggung-tanggung, total 1,16 ton ketamin yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun.

Atas perbuatannya, YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut