Polisi Ungkap Alasan 7 ABK Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsMedan.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin seberat 1,16 ton yang diselundupkan melalui kapal tanker MT Global 168. Dari delapan orang yang sebelumnya ditangkap, tujuh di antaranya dipastikan bebas dari status tersangka.
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pengganti. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti tidak memiliki keterlibatan maupun niat jahat (mens rea) dalam kasus penyelundupan ini.
"Pada saat melaksanakan pelayaran, ketujuh orang itu tidak tahu apa-apa. Sesuai permintaan agen yang merekrut, tugas mereka murni hanya mengangkut minyak. Jadi, kami tidak menemukan adanya mens rea pada mereka," ujar Cahyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Dengan demikian, peran sentral dalam kasus penyelundupan narkotika bernilai fantastis ini mengerucut pada satu nama, yaitu YCY (43), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
"Te
rsangka YCY ini adalah orang yang benar-benar melekat dengan barang haram tersebut selama berada di dalam kapal," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sukses membongkar dan menangkap kapal tanker berbendera Mongolia—yang berlayar dari Malaysia—di Perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026.
Tak tanggung-tanggung, total 1,16 ton ketamin yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun.
Atas perbuatannya, YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar