Sidang Kasus Pemerasan: Terungkap Uang Rp 80 Juta Mengalir ke Rekening Bangun Paulus
Apabila dikalkulasikan, akumulasi dana yang dikirimkan oleh korban kepada terdakwa melalui dua akun bank swasta tersebut berjumlah Rp 80 juta. Keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini bersesuaian dengan kesaksian korban saat diperiksa dalam persidangan sebelumnya, di mana korban mengaku telah melakukan transfer beberapa kali kepada terdakwa pada momen yang berbeda-beda.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, kesaksian Heru dan Firda telah mengungkap fakta persidangan secara terang benderang mengenai adanya transfer dana bernilai total Rp 80 juta dari rekening milik korban ke rekening terdakwa. Ia menyatakan secara tegas bahwa keterangan kedua saksi berlandaskan pada data yang valid berupa mutasi rekening pada akun perbankan milik korban maupun terdakwa.
Andri menekankan keabsahan bukti dokumen perbankan tersebut, "Rekening koran itu kan nggak bisa bohong, datanya valid itu pasti. Kalau hanya sekedar screenshot itu kan bisa editan, kalau ini kan asli dari pihak bank dan ada mutasi rekening dan rekening korannya."
Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa keterangan kedua saksi dari bank swasta tersebut sudah sangat menguatkan dakwaan, mengingat nominal yang diterima oleh Bangun Paulus jauh lebih besar ketimbang jumlah uang yang sempat diambil oleh korban.
Andri menyampaikan bahwa kesaksian Heru dan Firda kini telah resmi menjadi fakta persidangan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, "Faktanya seperti itu, kan yang diambil lebih kurang Rp 19 juta, cuma yang diterima oleh Bangun Paulus Rp 80 juta."
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, BPT disebut melanggar Pasal 482 Ayat 1 huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa terancam hukuman hingga 9 tahun penjara merujuk pada Pasal 482 Ayat 1 huruf a KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menggunakan Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal yang disangkakan tersebut sudah sangat bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar