Sidang Kasus Pemerasan: Terungkap Uang Rp 80 Juta Mengalir ke Rekening Bangun Paulus
JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat terdakwa BPT pada Senin sore, 19 Oktober.
Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi dari bank swasta mengungkap fakta bahwa terdakwa telah menerima kiriman uang dari korban dengan jumlah total mencapai Rp 80 juta.
Secara keseluruhan, terdapat dua orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara bergantian dalam persidangan tersebut, yaitu Khairul Huda dan Firda. Keduanya merupakan perwakilan dari bank swasta. Huda yang ditanyai lebih awal oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa sendiri, mengungkap adanya pengiriman dana sebesar Rp 22 juta.
Huda memberikan kesaksian mengenai detail transaksi tersebut saat menjawab pertanyaan jaksa, "Transaksi tanggal 19 Februari 2026, transaksi keluar ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudungta di bank swasta sebesar 22 juta."
Saat ditanyai kembali oleh penasihat hukum terdakwa, Huda menyampaikan informasi yang sama. Ia juga membeberkan fakta bahwa sebelum transaksi pengiriman tersebut terjadi, saldo rekening milik korban hanya tersisa lebih kurang Rp 48 ribu.
Uang senilai Rp 22 juta tersebut masuk ke rekening korban sesaat sebelum akhirnya langsung ditransfer seluruhnya ke rekening bank swasta milik BPT.
Huda menegaskan proses masuk dan keluarnya dana tersebut kepada penasihat hukum terdakwa, "Jadi, uang masuk Rp 22 juta. Langsung keluar Rp 22 juta juga."
Di hari yang sama ketika korban mengirimkan uang melalui akun bank swasta pertama, saksi Firda dari bank swasta lainnya mengungkapkan terjadi pula pengiriman dana sebesar Rp 8 juta dari rekening milik korban kepada rekening atas nama terdakwa.
Firda mengakui bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya memang diminta memberikan informasi terkait dua transaksi pengiriman dana.
Menguraikan detail alur dana tersebut, Firda menjelaskan, "Pertama (uang keluar dari rekening korban) Rp 8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp 50 juta pada 2 Maret 2026."
Apabila dikalkulasikan, akumulasi dana yang dikirimkan oleh korban kepada terdakwa melalui dua akun bank swasta tersebut berjumlah Rp 80 juta. Keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini bersesuaian dengan kesaksian korban saat diperiksa dalam persidangan sebelumnya, di mana korban mengaku telah melakukan transfer beberapa kali kepada terdakwa pada momen yang berbeda-beda.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, kesaksian Heru dan Firda telah mengungkap fakta persidangan secara terang benderang mengenai adanya transfer dana bernilai total Rp 80 juta dari rekening milik korban ke rekening terdakwa. Ia menyatakan secara tegas bahwa keterangan kedua saksi berlandaskan pada data yang valid berupa mutasi rekening pada akun perbankan milik korban maupun terdakwa.
Andri menekankan keabsahan bukti dokumen perbankan tersebut, "Rekening koran itu kan nggak bisa bohong, datanya valid itu pasti. Kalau hanya sekedar screenshot itu kan bisa editan, kalau ini kan asli dari pihak bank dan ada mutasi rekening dan rekening korannya."
Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa keterangan kedua saksi dari bank swasta tersebut sudah sangat menguatkan dakwaan, mengingat nominal yang diterima oleh Bangun Paulus jauh lebih besar ketimbang jumlah uang yang sempat diambil oleh korban.
Andri menyampaikan bahwa kesaksian Heru dan Firda kini telah resmi menjadi fakta persidangan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, "Faktanya seperti itu, kan yang diambil lebih kurang Rp 19 juta, cuma yang diterima oleh Bangun Paulus Rp 80 juta."
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, BPT disebut melanggar Pasal 482 Ayat 1 huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa terancam hukuman hingga 9 tahun penjara merujuk pada Pasal 482 Ayat 1 huruf a KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menggunakan Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal yang disangkakan tersebut sudah sangat bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar