Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja
MEDAN, iNewsMedan.id - Meski sudah pernah ditangkap atas kasus serupa, NW (41), ibu rumah tangga (IRT), di Medan kembali menjual ganja di sekitar rumahnya, di Kecamatan Medan Perjuangan.
Pada Jumat (11/9/2026) sore, personel Polrestabes Medan menangkapnya, setelah menerima laporan dari warga setempat.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan kami menyita dua paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (15/9/2026).
Polisi menyita 4 paket ganja. Pertama 2 paket langsung dari tangan NW, 2 paket lainnya ditemukan dari dalam tas setelah NW diinterogasi.
“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.
Polisi menduga NW mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial BT. Menurut Rafli, NW dan BT tidak bertemu secara langsung ketika narkotika berpindah tangan.
BT, kata dia, menentukan lokasi untuk meletakkan ganja. Lokasinya dapat berupa tempat sampah atau pinggir selokan.
Setelah barang diletakkan, NW mengambilnya untuk kemudian diedarkan.
Kata Rafli, NW bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena ganja. NW pernah dipenjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025. Namun, sekitar dua pekan terakhir, menurut polisi, ia kembali menjalankan aktivitas serupa.
“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT,” kata Rafli.
Kini polisi masih memburu BT. Rafli mengatakan penyidik telah mengantongi identitas pria tersebut dan memastikan pengejaran masih dilakukan.
“BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” ujarnya.
Editor: Jafar Sembiring