Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja
Selasa, 15 September 2026 | 12:37 WIB
Polisi menduga NW mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial BT. Menurut Rafli, NW dan BT tidak bertemu secara langsung ketika narkotika berpindah tangan.
BT, kata dia, menentukan lokasi untuk meletakkan ganja. Lokasinya dapat berupa tempat sampah atau pinggir selokan.
Setelah barang diletakkan, NW mengambilnya untuk kemudian diedarkan.
Kata Rafli, NW bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena ganja. NW pernah dipenjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025. Namun, sekitar dua pekan terakhir, menurut polisi, ia kembali menjalankan aktivitas serupa.
“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT,” kata Rafli.
Editor: Jafar Sembiring