Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja

Selasa, 15 September 2026 | 12:37 WIB
  • author Junaidin Zai
Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menginterogasi tersangka NW (41) di Mapolrestabes Medan, Selasa (15/9/2026). Foto: Istimewa

Polisi menduga NW mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial BT. Menurut Rafli, NW dan BT tidak bertemu secara langsung ketika narkotika berpindah tangan.

BT, kata dia, menentukan lokasi untuk meletakkan ganja. Lokasinya dapat berupa tempat sampah atau pinggir selokan.

Setelah barang diletakkan, NW mengambilnya untuk kemudian diedarkan.

Kata Rafli, NW bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena ganja. NW pernah dipenjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025. Namun, sekitar dua pekan terakhir, menurut polisi, ia kembali menjalankan aktivitas serupa.

“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT,” kata Rafli.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut