Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Ridwan Sujana Angsar Jabat Kajari Medan, Aspidsus Kejati Sumut Turut Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Kejari Medan Terima SPDP Tanpa Nama Tersangka

Jum'at, 11 September 2026 | 22:40 WIB
  • author Junaidin Zai
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Kejari Medan Terima SPDP Tanpa Nama Tersangka
Yestin Laia, ibu kandung almarhumah Winda Lorenza Gowasa, menunjukkan foto Winda di Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara. Polrestabes Medan sebelumnya meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Manurung membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Surat tersebut diterima pada Selasa, 8 Agustus 2026 kemarin. Namun, berkas itu tidak memuat nama yang menjadi tersangka.

“Baru SPDP umum diterima tiga hari lalu. Belum ada tersangkanya,” ujar Valentino kepada iNewsMedan.id melalui saluran telepon, Jumat (11/9/2026).

Kata Valentino, isi berkas itu memuat tentang Pasal 458 KUHP tentang dugaan pembunahan dan Pasal 462 KUHP tentang hal yang mendorong orang untuk bunuh diri.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," ujar Valentino.

Apa yang Diketahui Sejauh Ini?

Winda ditemukan meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 di kamar mandi rumah orangtua mantan suaminya, Brigadir IH, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Pada penanganan awal, polisi menyebut Winda meninggal akibat luka tembak dan menduga korban mengakhiri hidup menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Keluarga Winda mempertanyakan kesimpulan tersebut dan meminta kematiannya diusut lebih lanjut.

Keluarga kemudian melaporkan dugaan pembunuhan kepada Polda Sumatera Utara.

Selain melaporkan dugaan pembunuhan, keluarga meminta jenazah Winda diekshumasi dan diautopsi ulang.

Permintaan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dan ditandatangani oleh kedua orangtua Winda. Keluarga menyatakan ekshumasi diperlukan untuk memperoleh pemeriksaan forensik kembali terhadap jenazah.

Kuasa hukum keluarga, Utreck Richardo Siringoringo, mengatakan keluarga meminta ekshumasi dilakukan secepatnya.

"Kami juga menyiapkan dokter pembanding apabila pemeriksaan ulang dilakukan," ujarnya.

Desakan ekshumasi kemduian disampaikan keluarga dalam aksi 1.000 lilin di depan Pos Bloc Medan pada 28 Agustus 2026.

Sekitar 30 orang mengikuti aksi tersebut. Mereka membawa foto Winda, bunga, lilin, dan poster bertuliskan Justice for Winda.

Dalam aksi itu, keluarga melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta ekshumasi atau autopsi ulang, meminta penanganan perkara ditarik dari Polrestabes Medan ke Polda Sumut, serta meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan.

Ibu Winda, Yestin Laia, turut hadir dalam aksi tersebut. Ia menyampaikan penolakannya terhadap dugaan bahwa putrinya mengakhiri hidup.

Polda Sumut sebelumnya membentuk tim supervisi untuk mendalami penanganan kasus kematian Winda. Tim tersebut dipimpin Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi.

Supervisi dilakukan setelah keluarga mempertanyakan penanganan awal kasus, tujunnya untuk mengecek langkah penyidik dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut