Antropolog: Penolakan MBG di Sumut Cerminkan Benturan Kebijakan dengan Realitas Kultural
Penolakan dan Persoalan Kepercayaan Masyarakat
Penolakan terhadap MBG, menurut Avena, merupakan respons yang dapat dipahami ketika masyarakat berhadapan dengan pengalaman buruk yang terjadi berulang.
“Penolakan di Sumatera Utara ini kan jelas sebagai idiom penolakan yang logis,” ujarnya.
Kasus di Karo menjadi salah satu titik penting dalam persoalan tersebut. Pada 13 Agustus 2026, ratusan siswa dari lima sekolah di Kabupaten Karo mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG. Dalam pemeriksaan berikutnya, Laboratorium Kesehatan Daerah Sumatera Utara menemukan tiga jenis bakteri dalam sampel makanan, yakni Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, dan Escherichia coli.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono sebelumnya juga menyebut adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan bahan makanan. Menurut dia, sekitar 200 hingga 300 ekor ikan yang digunakan untuk menu MBG sempat berada pada suhu ruang selama sekitar 12 jam dan tidak dimasukkan ke dalam freezer.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta menjelaskan seluruh gangguan kesehatan yang dialami para korban.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Febiola Purba, siswi berusia 16 tahun dari Karo, yang oleh keluarganya disebut mengalami gangguan ingatan setelah menjalani perawatan.
Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan hasil yang berbeda dari dugaan tersebut. Dinas Kesehatan Karo menyatakan pemeriksaan EEG yang dilakukan dua kali di rumah sakit berbeda menunjukkan aktivitas listrik saraf otak Febiona berada dalam batas normal.
Pemerintah Sumatera Utara juga menyatakan masih memantau kondisi fisik dan psikologis siswi tersebut.
Bagi Avena, rangkaian peristiwa seperti itu tetap penting dilihat dalam konteks kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Persoalannya bukan hanya makanan itu aman atau tidak, tetapi ketika masyarakat sudah mengalami kejadian seperti ini, kepercayaan terhadap sistem juga ikut dipertaruhkan,” ujarnya.
Makanan Bukan Sekadar Soal Nutrisi
Avena mengatakan makanan memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan biologis manusia. Makanan, menurut dia, juga berkaitan dengan kebiasaan keluarga, identitas budaya, relasi sosial, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Karena itu, kebijakan yang mengatur makanan dalam skala besar tidak dapat hanya menggunakan ukuran kandungan kalori, protein, vitamin, dan mineral.
“Yang paling berubah karena kebijakan itu, makan itu bukan sekadar gerak geraham mengunyah, melainkan situasi pertemuan internal keluarga yang diganti oleh pertemuan lembaga atau kebijakan,” katanya.
Dalam konteks Sumatera Utara, keragaman pangan juga terlihat dari pola produksi dan konsumsi masyarakat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Sumatera Utara menghasilkan sekitar 2,75 juta ton gabah kering giling pada 2025, dengan produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk mencapai sekitar 1,58 juta ton.
Namun, pangan masyarakat tidak hanya terdiri atas beras. BPS juga mencatat berbagai komoditas pangan yang dikonsumsi masyarakat, termasuk jagung, ubi kayu, ubi jalar, kentang, ikan, daging, telur, dan berbagai bahan pangan lainnya.
Kata Avena, itu adalah keberagaman yang sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan pangan masyarakat tidak selalu dapat dilepaskan dari lingkungan tempat mereka hidup.
“Masyarakat tidak memiliki satu pola pangan yang seragam. Ada masyarakat yang terbiasa dengan nasi, tetapi ada pula yang mengonsumsi jagung, ubi, kentang atau pangan lokal lainnya sesuai dengan kebiasaan dan kondisi mereka,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberagaman budaya pangan tidak berarti standar keamanan pangan dapat dibuat berbeda-beda.
Standar sanitasi, pengendalian suhu, penyimpanan bahan makanan, kebersihan pengolah makanan, serta pemeriksaan mikrobiologis tetap diperlukan untuk memastikan makanan aman dikonsumsi. Hal itu bahkan telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
Badan Gizi Nasional mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar higiene dan sanitasi. Pada Agustus 2026, BGN kembali menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG.
Pada 24 Agustus 2026, BGN juga menetapkan batas waktu konsumsi makanan siap saji MBG paling lama empat jam sejak makanan matang.
Dengan demikian, persoalan keamanan makanan dalam MBG bukanlah aspek yang tidak diatur pemerintah. Tantangannya adalah memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Editor: Jafar Sembiring