Tergiur Cuan Koin Virtual, Pelaku Live Porno TikTok Ditangkap Polisi
Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim penyidik mendatangi kediaman pelaku di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital yang digunakan untuk menampung hasil konversi koin.
Menanggapi kasus ini, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan bahwa kemajuan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar hukum.
"Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga etika dan kepatuhan hukum di ruang digital.
"Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring