Tergiur Cuan Koin Virtual, Pelaku Live Porno TikTok Ditangkap Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus operandi penyalahgunaan fitur siaran langsung di media sosial untuk meraup keuntungan pribadi melalui konten bermuatan pornografi.
Seorang wanita berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan petugas setelah terbukti sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di akun TikTok miliknya demi mengumpulkan gift atau hadiah virtual dari penonton.
Dalam praktiknya, tersangka diketahui bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Ia kemudian menjalani berbagai tantangan (challenge) yang diberikan untuk menarik perhatian penonton sekaligus meraup koin virtual yang dapat dicairkan menjadi uang tunai. Dari aktivitas terlarang tersebut, tersangka mampu mengantongi penghasilan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aktivitas melanggar hukum ini telah dilakoni pelaku sejak pertengahan tahun 2025. Akun TikTok miliknya yang lama sebenarnya sempat diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, tidak jera dengan sanksi tersebut, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan siaran bermuatan asusila itu sebanyak satu hingga dua kali sehari pada pagi dan malam hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumut. Petugas mendapati aktivitas siaran langsung yang mencurigakan, lalu melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling akun yang mengarah kepada identitas IP.
Editor : Jafar Sembiring