Terbukti Melanggar Disiplin, Wali Kota Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur
MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Langkah tegas ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K untuk Fernanda dan Nomor 800.1.6.2/1398.K untuk Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sama-sama ditetapkan di Medan pada 31 Agustus 2026. Keduanya dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktur menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan penetapan hukuman disiplin berat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sanksi mengacu pada mekanisme yang diatur dalam diktum keputusan.
"Sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," ujar Subhan, Senin (31/8/2026).
Penjatuhan sanksi ini merupakan hasil dari serangkaian proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pascapencopotan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan. Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, mantan Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun, dipindahtugaskan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan bahwa sanksi pembebasan dari jabatan ini bukan bentuk pemberhentian sebagai PNS. Kedua pegawai tersebut tetap berstatus sebagai PNS dan menerima hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," tegas Subhan.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Pemko Medan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Editor : Jafar Sembiring