get app
inews
Aa Text
Read Next : Gebrak Premanisme dan Ormas Liar, Kemenko Polkam Bentuk Satgas Khusus di Daerah

Ini Alasan CPNS Terima Gaji 80 Persen, Bukan 100 Persen

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
header img
Ini Alasan CPNS Terima Gaji 80 Persen, Bukan 100 Persen. Foto: iNews.id/Setkab

JAKARTA, iNewsMedan.id - Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok.

Hak atas gaji penuh, yakni 100 persen, baru diberikan setelah CPNS diangkat secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah lama diterapkan dan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan:

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut