Kabur Berbulan-bulan, Buronan Korupsi Kredit Bank BUMD Rp2,2 Miliar Diciduk di Apartemen Jakarta
MEDAN, iNewsMedan.id – Pelarian FHH, tersangka dugaan korupsi pencairan kredit di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD), akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejati Sumut yang dibantu Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta.
"Tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan," kata Rizaldi, Rabu (29/7).
Menurut Rizaldi, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Penyidik menduga tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pencairan kredit dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Editor: Ismail