Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Kabur Berbulan-bulan, Buronan Korupsi Kredit Bank BUMD Rp2,2 Miliar Diciduk di Apartemen Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:02 WIB
  • author Ismail
Kabur Berbulan-bulan, Buronan Korupsi Kredit Bank BUMD Rp2,2 Miliar Diciduk di Apartemen Jakarta
Tersangka dugaan korupsi kredit di bank pelat merah milik Sumut, Farah Hasmina Harahap, digiring petugas Kejati Sumut usai ditangkap di Jakarta. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Pelarian FHH, tersangka dugaan korupsi pencairan kredit di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD), akhirnya berakhir. Setelah berbulan-bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejati Sumut yang dibantu Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta.

"Tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan," kata Rizaldi, Rabu (29/7).

Menurut Rizaldi, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

"Penyidik menduga tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pencairan kredit dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Rizaldi menambahkan, dalam perkara yang sama penyidik sebelumnya juga menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Ia mengungkapkan, hasil audit menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar. Meski demikian, seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.

"Setelah dibawa ke Medan, tersangka didata dan diidentifikasi sebelum diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Rizaldi.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut