get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri LH Warning 68 Perusahaan di Sumatra: Audit Lingkungan atau Izin Dicabut

Ingatkan Menteri LH, Luhut Siahaan Sebut Krisis Sampah Tak Bisa Diselesaikan dengan Retorika

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:08 WIB
header img
Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn. Foto: Istimewa

Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan risiko pencemaran lingkungan.

"Apabila terdapat pembiaran atas risiko pencemaran dan pengabaian atas kewajiban hukum yang berlarut-larut, negara dapat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad). Regulasi lingkungan menuntut akuntabilitas teknis dan penegakan hukum yang konsisten dari hulu hingga hilir," tegasnya.

Luhut menambahkan, mekanisme penegakan hukum melalui peradilan tata usaha negara maupun Citizen Lawsuit tetap terbuka sebagai instrumen kontrol konstitusional untuk menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut