Ingatkan Menteri LH, Luhut Siahaan Sebut Krisis Sampah Tak Bisa Diselesaikan dengan Retorika
JAKARTA, iNewsMedan.id– Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan, menilai komitmen Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk menuntaskan persoalan sampah nasional dengan mengacu pada standar internasional harus diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.
Menurut Luhut, keberhasilan tata kelola lingkungan tidak diukur dari besarnya komitmen yang disampaikan di ruang publik, melainkan dari lahirnya regulasi yang jelas, terukur, dan dapat ditegakkan.
"Komitmen adopsi standar global dalam penanganan sampah tidak boleh berhenti sebagai retorika politik. Dalam doktrin hukum administrasi negara, visi menteri baru memiliki daya paksa (enforceability) apabila telah dituangkan ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang konkret, jelas, dan terukur," ujarnya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menyoroti pengelolaan sampah di fasilitas berskala besar, seperti TPST Bantar Gebang, yang dinilai masih menghadapi tantangan untuk memenuhi prinsip-prinsip konvensi lingkungan internasional.
Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan risiko pencemaran lingkungan.
"Apabila terdapat pembiaran atas risiko pencemaran dan pengabaian atas kewajiban hukum yang berlarut-larut, negara dapat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad). Regulasi lingkungan menuntut akuntabilitas teknis dan penegakan hukum yang konsisten dari hulu hingga hilir," tegasnya.
Luhut menambahkan, mekanisme penegakan hukum melalui peradilan tata usaha negara maupun Citizen Lawsuit tetap terbuka sebagai instrumen kontrol konstitusional untuk menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Editor : Ismail