get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri LH Warning 68 Perusahaan di Sumatra: Audit Lingkungan atau Izin Dicabut

Ingatkan Menteri LH, Luhut Siahaan Sebut Krisis Sampah Tak Bisa Diselesaikan dengan Retorika

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:08 WIB
header img
Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id– Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan, menilai komitmen Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat untuk menuntaskan persoalan sampah nasional dengan mengacu pada standar internasional harus diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.

Menurut Luhut, keberhasilan tata kelola lingkungan tidak diukur dari besarnya komitmen yang disampaikan di ruang publik, melainkan dari lahirnya regulasi yang jelas, terukur, dan dapat ditegakkan.

"Komitmen adopsi standar global dalam penanganan sampah tidak boleh berhenti sebagai retorika politik. Dalam doktrin hukum administrasi negara, visi menteri baru memiliki daya paksa (enforceability) apabila telah dituangkan ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang konkret, jelas, dan terukur," ujarnya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menyoroti pengelolaan sampah di fasilitas berskala besar, seperti TPST Bantar Gebang, yang dinilai masih menghadapi tantangan untuk memenuhi prinsip-prinsip konvensi lingkungan internasional.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut