Ahli Sebut Perubahan HGU Jadi HGB di Kasus PTPN Bukan Tindak Pidana Korupsi
MEDAN, iNewsMedan.id - Fakta persidangan kembali terungkap dalam kasus lahan PTPN. Dua saksi ahli menyatakan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), yang menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji.
Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materiil yang harus dibuktikan, terutama terkait adanya kerugian negara serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.
"Dalam UU Tipikor, ada delik materiil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.
Ia menambahkan, unsur perbuatan korupsi juga harus dibuktikan dengan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.
"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak, dia bukan tindakan korupsi," tambahnya.
Menurut Chairul, dalam perkara ini terdapat upaya dari para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaannya terkendala belum adanya aturan teknis.
"Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat, belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara, karena belum ada aturan yang ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata," ujar Chairul.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Menurut Chairul, dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan.
“Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan. Namun tidak ada aturan, jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan," tutur Chairul.
Editor : Jafar Sembiring