Pakar Hukum Soroti TPPU Eks Jampidsus: Usut Tuntas Orang Dekat Kekuasaan Jika Diduga Terlibat!
”Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif” jelas Maria.
Dalam kasus ini, jelas Maria, karena adanya keterlibatan petinggi Kejaksaan, maka proses penanganannya harus sama. Artinya, levelnya kalau bukan Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jaksa Agung Pidana Umum. ”Penanganan kasus eks Jampidus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidus” jelas Maria.
Ia mengatakan, sekarang beredar ke tengah-tengah publik di mana kabarnya adalah bahwa bukti-bukti yang diungkap dalam kasus eks Jampidsus ini seperti emas dan uang adalah palsu.
”Mengatasi wacana yang berkembang ini maka tugas tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Maria.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar