Pakar Hukum Soroti TPPU Eks Jampidsus: Usut Tuntas Orang Dekat Kekuasaan Jika Diduga Terlibat!
AKARTA, iNewsMedan.id ---Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Pakar Hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) menyoroti secara keras terkait skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mereka menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Mengawali pemaparannya, Maria Silvya E. Wangga, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengajukan tiga pertanyaan reflektif dan kritis; sudahkah hukum bekerja dalam kasus eks jampidsus? Siapakah yang bekerja dalam kasus ini? Mekanisme kerjanya di mulai dari mana? Dan apa hasil kerjanya?
Menurut Maria Silvya, dalam perkembangannya hukum tidak lagi ditempatkan sebagai kata benda, kalau dikaitkan dengan kasus ini (eks jampidsus), di mana kasusnya sudah dialihkan walaupun tidak dikenal dalam di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; penyidikan yang sedang berjalan tiba-tiba dialihkan hanya karena keputusan politik. Artinya, hukum di sini sebagai kata benda.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar