Kasus Pencurian Uang Berujung Aduan ke Kapolri: Korban Ditahan, Pelaku Bebas
JAKARTA, iNewsMedan.id - Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui mesin ATM sebuah bank swasta di Polres Metro Jakarta Pusat kembali dipersoalkan. BPT, seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian, melayangkan pengaduan ke Kapolri terkait dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, serta lemahnya pengawasan penyidikan di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., dan didampingi Stendly Tandisau, S.H., BPT meminta Kapolri memeriksa Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung serta mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra. Perkara ini berawal dari dugaan pencurian uang yang dilaporkan BPT sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, sosok terduga pelaku yang dilaporkan bernama Vinson Leocarlius. Namun, pihak BPT mempertanyakan kejanggalan proses hukum lantaran BPT yang berstatus korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara keterlibatan Vinson dinilai belum diperiksa secara memadai.
BPT mengungkapkan bahwa Vinson Leocarlius merupakan anak dari seorang pengusaha besar di bidang pertambangan, PT PKPK. BPT pun meragukan netralitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
"Apakah karena anak pengusaha tambang sehingga tidak diproses hukum?" ujar Iskandar merujuk kliennya, BPT, Jumat (16/10/2026).
Editor: Jafar Sembiring