PN Sibolga Jatuhkan Vonis Kasus Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hukuman Terberat 12 Tahun
SIBOLGA, iNewsMedan.id– Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21), pemuda yang menjadi korban pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga.
Perkara yang sempat viral pada akhir 2025 itu berujung pada hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Paul Mangunsong pada Rabu (15/7/2026).
Vonis terberat dijatuhkan kepada Syazwan Situmorang alias Juan dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim John Paul Mangunsong menyatakan Syazwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang," sebut hakim dalam putusannya dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin, 20 Juli 2026.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri, masing-masing divonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Adapun Chandra Lubis dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Sibolga mengungkapkan peristiwa bermula saat Arjuna mendatangi lapak sate milik Zulham Piliang sebelum berniat beristirahat di Masjid Agung Sibolga pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.
Saat korban tertidur di teras masjid, Hasan Basri meminta korban meninggalkan lokasi. Namun karena korban tidak merespons, Hasan kemudian memberi tahu rekan-rekannya bahwa korban diduga hendak mencuri kotak amal. Informasi itulah yang membuat Syazwan bersama terdakwa lainnya mendatangi masjid hingga terjadi pengeroyokan.
Jaksa juga mengungkapkan, Syazwan menjadi pelaku yang paling dominan dalam aksi kekerasan tersebut. Ia didakwa menendang dan menginjak kepala serta tubuh korban, menyeret korban keluar dari masjid, melemparkan kelapa dan batu, hingga terus melakukan kekerasan saat korban sudah tidak berdaya. Terdakwa lainnya turut melakukan pemukulan, tendangan, dan injakan terhadap korban secara bergantian.
Berdasarkan hasil visum RSU Dr Ferdinand Lumban Tobing, korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan pendarahan luas di rongga kepala. Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan dakwaan jaksa hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa.
Editor: Ismail