SIBOLGA, iNewsMedan.id- Adi Siska Telaumbanua alias Siska, wanita yang didakwa memotong kelamin pacarnya OG alias FG divonis lepas (Onslag) oleh Pengadilan Negeri Sibolga.
Dilansir dari laman website SIPP PN Sibolga, Kamis (27/7), putusan kasus ini dibacakan pada Rabu (26/7) kemarin.
Dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut majelis hakim menyatakan Adi Siska Telaumbanua alias Siska terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan
"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,"ucap majelis dikutip dari laman website itu.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, Siska dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP .
Editor : Ismail