Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Sumut Gelar Operasi Gabungan Laut di Batu Bara
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Catat 17.597 Penindakan, Perkuat Pengawasan Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:00 WIB
  • author Mayfazri
Imigrasi Catat 17.597 Penindakan, Perkuat Pengawasan Digital
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. (Istimewa)

BANDUNG, iNewsMedan.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, Imigrasi mengoptimalkan sistem digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi, Selasa (13/10/2026).

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, akurasi data dan integritas petugas menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), SOI memungkinkan informasi terkait individu yang menjadi perhatian muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sistem tersebut mendukung deteksi dini terhadap orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian, masuk daftar pencarian orang (DPO), maupun menjadi buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan, verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui geotagging. Imigrasi dapat memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.


Foto: Istimewa

Dari total 17.597 TAK yang tercatat hingga September 2026, Imigrasi melaporkan 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih menjalani penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi harus disertai profesionalisme dan akuntabilitas petugas agar pengawasan serta penindakan berjalan efektif.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut