Vape Berisi Narkoba Etomidate Beredar di Batubara, 4 Orang Diringkus!
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini adalah hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi warga dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Ferry.
Polres Batubara menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kepolisian menekankan bahwa seluruh tersangka tetap memegang hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Jafar Sembiring