get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai OTT KPK, Tiorita Pimpin Sementara Pemkab Langkat

Empat Hari Usai OTT, KPK Geledah Kantor Pemerintah di Langkat, Data Komputer PUTR Disalin

Rabu, 08 Juli 2026 | 17:23 WIB
header img
Penyidik KPK memasuki salah satu ruangan di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Langkat saat penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa

Selain Dinas PUTR, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Langkat, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta rumah dinas bupati.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub (YQB), yang disebut sebagai tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dugaan suap proyek tahun anggaran 2025–2026 di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.

"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp748 juta," ujar Taufik.

KPK menduga Syah Afandin meminta fee 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim. Penyidik juga mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga jabatan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai, mata uang asing, logam mulia, rekening bank, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut