get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Imigrasi Medan Perkuat Pengawasan TKA Lewat Aplikasi APOA

Pakai Foto Wanita Tipu Pria Jepang, Jaringan Scam di Medan Gulung Tikar

Senin, 06 Juli 2026 | 14:56 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Dir Reskrim Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penipuan daring internasional berkedok kejahatan asmara atau love scamming. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sindikat penipuan daring internasional berkedok kejahatan asmara atau love scamming.

Operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari di wilayah Kota Medan ini mengamankan puluhan pelaku, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), beserta ratusan barang bukti elektronik.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan sindikat penipuan daring di Kota Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Kata Uray bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda, penggerebekan Pertama (CBD Polonia) pada Selasa, 23 Juni 2026, tim gabungan melakukan pengamatan tertutup di kawasan Central Business District (CBD) Polonia. Petugas mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu ruko dan langsung melakukan penggerebekan saat aktivitas cyber scamming tengah berlangsung. 

"Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai penanggung jawab operasional, serta 31 WNI (13 perempuan, 16 laki-laki pekerja, dan 2 penanggung jawab)," terangnya.

Kemudian pengembangan kasus dilakukan di tempat lainnya yakin di Royal Sumatera & Hotel. Berdasarkan analisis digital pada ponsel penanggung jawab WNI, ditemukan bukti komunikasi terkait peningkatan daya listrik dan jaringan WiFi di kawasan Royal Sumatera. Pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari, petugas bergerak ke sebuah rumah di Royal Sumatera dan mengamankan 1 warga negara RRT serta 1 perempuan warga negara Vietnam yang bertindak sebagai penanggung jawab.

"Petugas juga mendapati sejumlah kamar berantakan di lantai dua rumah tersebut yang diduga baru saja ditinggalkan. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan setempat, beberapa WNA RRT sempat melarikan diri dengan berjalan kaki beberapa jam sebelum digerebek. Petugas kemudian menyisir hotel di sekitar lokasi dan berhasil membekuk 4 warga negara RRT lainnya di Hotel Golden Elephant," jelas Uray. 

Secara keseluruhan, kata Uray bahwa tim gabungan mengamankan 7 orang WNA dan 31 orang WNI. Adapun inisial dan detail dokumen para WNA yang terlibat meliputi, 6 Pria Asal Tiongkok (RRT) berinisial ZH, XZ, ZW, XW, XY, dan SH. Empat di antaranya (ZH, ZW, XZ) menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Kedatangan (Multiple Entry Visa) indeks D2 Bisnis, sementara SH dan XY menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi indeks C12. 1 Perempuan Asal Vietnam berinisial NTTT, masuk ke Indonesia memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) indeks A1.

"Seluruh WNA tersebut diketahui masuk secara legal melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu dan memegang izin tinggal yang masih berlaku, namun menyalahgunakannya untuk aktivitas ilegal. Sementara itu, beberapa terduga pelaku asing lainnya kini masih dalam proses pencarian," terang Uray. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut