Pakai Foto Wanita Tipu Pria Jepang, Jaringan Scam di Medan Gulung Tikar
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti operasional kejahatan, di antaranya, 108 unit telepon seluler, 55 unit komputer & 7 unit laptop, 48 unit papan tik (keyboard), 45 adaptor & 43 mouse, 14 webcam, 21 kabel rol dan 7 dokumen perjalanan (paspor) yang masih berlaku, serta berbagai alat elektronik pendukung lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Uray mengungkapkan bahwa sindikat ini mempekerjakan 29 WNI sebagai operator dengan arahan dari 2 penanggung jawab WNI serta 7 WNA selaku pengendali operasional.
Modus yang digunakan adalah membuat identitas perempuan palsu di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads.
"Melalui Instagram, para pelaku secara intensif mencari dan mendekati korban, dengan sasaran utama pria berkewarganegaraan Jepang," ungkapnya.
Setelah berhasil membangun hubungan kedekatan emosional, komunikasi korban dialihkan ke aplikasi percakapan Line. "Di sanalah aksi penipuan dilancarkan hingga menyebabkan kerugian finansial bagi para korban. Setelah menguras uang korban, pelaku langsung memutus komunikasi secara sepihak untuk menghilangkan jejak digital mereka," ujar Uray.
Proses hukum selanjutnya akan dibagi berdasarkan kewenangan instansi imigrasi dan kepolisian setelah dilakukan pendalaman bersama Polda Sumut. Rencana tindakan keimigrasian yang akan diambil meliputi, Deportasi yakni berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk melakukan pemulangan paksa (deportasi) terhadap para WNA setelah seluruh proses hukum di Indonesia dinyatakan selesai.
Penangkalan (Cekal), mengajukan nama para pelaku ke dalam daftar penangkalan selama 10 tahun agar mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
"Tindakan tegas ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011," tegas Uray.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing demi menjaga kedaulatan negara. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumut, akan terus dioptimalkan melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
"Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi mereka," imbau Uray.
Editor : Chris