Merajalela di Tiga Provinsi, Sindikat Pembobol L300 Akhirnya Dibekuk
Rabu, 01 Juli 2026 | 10:10 WIB
"Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan. Selanjutnya mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," tegas Ridwan.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memburu anggota sindikat lainnya, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Ismail