Merajalela di Tiga Provinsi, Sindikat Pembobol L300 Akhirnya Dibekuk
MEDAN, iNewsMedan.id- Aksi komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan warga di tiga provinsi akhirnya terhenti. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat tersebut dan menangkap lima pelaku yang diduga telah mencuri sedikitnya 11 unit mobil di Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Pengungkapan itu dipaparkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Selasa, 30 Juni 2026.
Ridwan mengungkapkan, sindikat ini bekerja rapi dengan pembagian tugas yang jelas. Ada yang berperan sebagai otak pelaku, eksekutor pembobol mobil menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan curian hingga penghubung ke penadah.
"Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar Ridwan.
Terbongkarnya sindikat ini berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan kehilangan mobil L300 di media sosial. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan bergerak dan meringkus lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali. Bahkan, ia diketahui merupakan mantan personel TNI yang telah dipecat.
"OS berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor. Dia merupakan residivis tiga kali dalam perkara yang sama," kata Ridwan.
Penyidik juga mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026. Mobil hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 11 TKP yang telah kami identifikasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain, termasuk penadah yang sudah masuk DPO," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam, dokumen kendaraan, sejumlah suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan milik korban yang masih berada di dalam mobil saat dicuri.
Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
"Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan. Selanjutnya mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," tegas Ridwan.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memburu anggota sindikat lainnya, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Ismail