Merajalela di Tiga Provinsi, Sindikat Pembobol L300 Akhirnya Dibekuk
Terbongkarnya sindikat ini berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan kehilangan mobil L300 di media sosial. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan bergerak dan meringkus lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali. Bahkan, ia diketahui merupakan mantan personel TNI yang telah dipecat.
"OS berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor. Dia merupakan residivis tiga kali dalam perkara yang sama," kata Ridwan.
Penyidik juga mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026. Mobil hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 11 TKP yang telah kami identifikasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Pengembangan masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain, termasuk penadah yang sudah masuk DPO," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam, dokumen kendaraan, sejumlah suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan milik korban yang masih berada di dalam mobil saat dicuri.
Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Editor : Ismail