Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Incar Lansia dengan Tusuk Gigi, Dua Pembobol ATM di Medan Ditembak

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Incar Lansia dengan Tusuk Gigi, Dua Pembobol ATM di Medan Ditembak
Polisi meringkus dua pembobol ATM modus tusuk gigi di Medan. Foto: Istimewa

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu buah tusuk gigi (alat pengganjal).

- Satu unit ponsel merek Tecno warna hitam.

- Tas ransel, pakaian pelaku, serta sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut