Incar Lansia dengan Tusuk Gigi, Dua Pembobol ATM di Medan Ditembak
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00 WIB
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu buah tusuk gigi (alat pengganjal).
- Satu unit ponsel merek Tecno warna hitam.
- Tas ransel, pakaian pelaku, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor : Jafar Sembiring