Incar Lansia dengan Tusuk Gigi, Dua Pembobol ATM di Medan Ditembak
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan dua pelaku spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal kartu menggunakan tusuk gigi. Keduanya terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Kedua tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. Mereka diidentifikasi bernama Muammar alias Komeng (40), warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, serta Ilham Saputra alias Ipan (34), warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, melalui Wakasat Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar nasabah lanjut usia (lansia) yang akan melakukan transaksi di ATM. Berdasarkan laporan polisi terkait kejadian pada Sabtu (23/5/2026) di Bank BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, para pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi.
"Saat kartu korban tidak dapat digunakan karena tersangkut, pelaku kemudian berpura-pura menawarkan bantuan. Di tengah situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa," jelas Budiman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).
Setelah berhasil menguasai kartu dan mengetahui nomor PIN korban, pelaku segera menguras saldo hingga ratusan juta rupiah melalui penarikan tunai dan transaksi di sejumlah mesin ATM lain.
Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melacak keberadaan pelaku di sebuah penginapan di Kota Tebing Tinggi. Setelah mengamankan salah satu tersangka dan melakukan interogasi, tim bergerak cepat mengejar rekan pelaku lainnya di wilayah Kota Medan.
Namun, saat hendak diringkus, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas meskipun telah diberikan peringatan lisan. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka.
Editor : Jafar Sembiring