Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jual Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Diringkus Polresta Deli Serdang

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB
  • author Jafar Sembiring
Nekat Jual Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Diringkus Polresta Deli Serdang
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tangkap SL (41) di Gang Keluarga Z, Desa Sena, Tanjung Morawa, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial SL (41), warga Gang Keluarga Z, Dusun I, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap SL berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan Gang Keluarga Z, Desa Sena.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Dari tangan SL, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

- 5 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

- 1 blok plastik klip kosong.

- Uang tunai sebesar Rp7.000.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut