Nekat Jual Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Diringkus Polresta Deli Serdang
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial SL (41), warga Gang Keluarga Z, Dusun I, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap SL berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan Gang Keluarga Z, Desa Sena.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dari tangan SL, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 5 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
- 1 blok plastik klip kosong.
- Uang tunai sebesar Rp7.000.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnady, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka SL sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih mendalam untuk mengembangkan asal-usul narkoba tersebut," ujar Kompol Ferry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. SL terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Jafar Sembiring