Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jual Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Diringkus Polresta Deli Serdang

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB
  • author Jafar Sembiring
Nekat Jual Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Diringkus Polresta Deli Serdang
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tangkap SL (41) di Gang Keluarga Z, Desa Sena, Tanjung Morawa, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnady, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka SL sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih mendalam untuk mengembangkan asal-usul narkoba tersebut," ujar Kompol Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. SL terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut