Nekat Jual Sabu, Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa Diringkus Polresta Deli Serdang
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnady, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka SL sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih mendalam untuk mengembangkan asal-usul narkoba tersebut," ujar Kompol Ferry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. SL terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Jafar Sembiring