get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku OJK hingga Polisi, Sindikat Internasional di Medan Kuras Uang Korban Rp6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Bisnis Live TikTok Porno, Host Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:46 WIB
header img
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus live TikTok bermuatan pornografi di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa

NFR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyiaran konten pornografi melalui media digital.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut