Kejati Sumut Lawan Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II, Resmi Ajukan Banding
MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melawan putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan Citraland. Jaksa memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan jaksa tidak menerima putusan majelis hakim yang membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan korupsi.
“Jaksa mengambil sikap untuk mengajukan banding,” ujar Rizaldi, Kamis (11/6).
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Berkas banding sudah didaftarkan ke pengadilan" ungkap Rizaldi.
Editor : Ismail