Terjerat Pungli Rp4,5 Juta, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun
Usai putusan dibacakan, Nur Alia Lase menyatakan menerima langkah hukum dengan mengajukan banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu pada 2023. Dalam dakwaan disebutkan honor anggota Pokja sebenarnya dibayarkan penuh melalui transfer, namun sebagian dana kemudian diminta kembali dengan alasan evaluasi kinerja.
Jaksa mengungkapkan, dari praktik tersebut Nur Alia Lase diduga menerima sekitar Rp4,5 juta dan turut berperan dalam mengatur pengumpulan serta pembagian uang yang ditarik dari anggota Pokja.
Editor : Ismail