Terjerat Pungli Rp4,5 Juta, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun
MEDAN, iNewsMedan.id – Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menjeratnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim, M Nazir, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi hal yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, Nur Alia Lase menyatakan menerima langkah hukum dengan mengajukan banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan honor anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu pada 2023. Dalam dakwaan disebutkan honor anggota Pokja sebenarnya dibayarkan penuh melalui transfer, namun sebagian dana kemudian diminta kembali dengan alasan evaluasi kinerja.
Jaksa mengungkapkan, dari praktik tersebut Nur Alia Lase diduga menerima sekitar Rp4,5 juta dan turut berperan dalam mengatur pengumpulan serta pembagian uang yang ditarik dari anggota Pokja.
Editor : Ismail