Kasus Korupsi Lahan PTPN II: Empat Terdakwa Divonis Bebas
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Selain itu, hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat perubahan tata ruang.
Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah beralih status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap sepanjang periode 2022–2023.
Editor : Jafar Sembiring