get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Kasus Korupsi Lahan PTPN II: Empat Terdakwa Divonis Bebas

Kamis, 04 Juni 2026 | 09:32 WIB
header img
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan eks PTPN II saat menjalani persidangan di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Empat terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M. Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Selain itu, hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Dalam perkara ini, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB akibat perubahan tata ruang.

Keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan yang telah beralih status tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap sepanjang periode 2022–2023.

Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan hilangnya hak negara atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.

Perkara ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berlokasi di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut