Hukum Membaca Alquran Tanpa Suara, Antara Tilawah dan Sekadar Membatin
MEDAN, iNewsMedan — Membaca Alquran di malam hari menjadi sarana bermunajat yang sangat mulia bagi seorang umat Islam. Namun, terkadang timbul keraguan ketika seseorang ingin mengaji tetapi khawatir suaranya dapat mengganggu ketenangan anggota keluarga yang sedang tertidur, seperti istri di rumah.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Ustaz Yulian Purnama memberikan penjelasan komprehensif berdasarkan pandangan para ulama terkemuka. Apabila yang dimaksud membaca tanpa suara adalah membaca sekadar di dalam hati tanpa menggerakkan bibir dan lisan sama sekali, maka aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan membaca Alquran secara syariat.
Ulama ternama Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah menegaskan bahwa berzikir maupun membaca Alquran mewajibkan adanya gerak lisan dan suara, minimal dapat didengar oleh diri sendiri. Seseorang yang hanya membaca di dalam hati tidak bisa dinamakan qaari atau orang yang sedang membaca, kecuali bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti bisu.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar